![]() |
| Siap Melayani |
Kami menerima pendaftaran jamaah umroh dari seluruh kota di Indonesia.
A. PERSYARATAN DAN CARA MENDAFTAR UMROH 2014
- Mengisi formulir pendaftaran Umroh dan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Menyerahkan Passpor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan. Nama dalam Passpor minimal 3 kata. Contoh : Rinaldi Abu Irsyad
- Buku nikah asli (bagi suami istri) yang pergi bersama.
- Foto berwarna background putih dan wajah/muka diperbesar 80% dengan ukuran sebagai berikut : 3x4 = 5 lembar dan 4x6 = 5 lembar
- Fotocopy KTP, KK, dan Passport masing-masing 1 lembar
- Akta Kelahiran asli
- Membayar Uang muka atau DP sebesar Rp. 5.000.000,-
- Membayar administrasi mahrom sebesar Rp. 300.000,- bagi wanita yang berumur dibawah 45 Tahun dan berangkat sendiri.
- Jamaah harus sudah memiliki Kartu Meningitis
- Semua kelengkapan dokumen dan pelunasan pembayaran harus sudah di terima kami 40 Hari sebelum keberangkatan.
B. KETENTUAN
- Jamaah beresiko tinggi (Risti) dan berusia di atas 50 tahun harus didampingi oleh keluarga yang sehat
- Jamaah harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
- Jamaah harus mendaftar sendiri (tidak boleh diwakilkan)
- Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (Kami akan menyesuaikan perubahan harga dari pihak ketiga seperti hotel, penerbangan, visa dan lain-lain)
- Jamaah yang menggunakan pesawat domestik untuk menuju Jakarta, akan menyiapkan tiket pesawatnya sendiri ataupun dibantu oleh pihak kami dengan harga terbaik.
- Bila pilihan paket kamar yang dipilih tidak tersedia sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka jamaah bersedia untuk disesuaikan dengan paket kamar.
- Bila terjadi sesuatu yang tidak terduga bagi calon jamaah umroh dan terpaksa membatalkan diri maka akan dikenakan biaya pembatalan sebagai berikut:
- a. Pembatalan setelah DP : 15 %
- b. Pembatalan 3 bulan sebelum keberangkatan : 25 %
- c. Pembatalan 1 bulan sebelum keberangkatan : 50 %
- d. Pembatalan 2 minggu sebelum keberangkatan : 75 %
Categories:
PENDAFTARAN
